DANA BANPOL & DANA PARTAI · PRA-RILIS

Software Keuangan Partai Politik untuk Dana Banpol dan Dana Partai

WEVIX Keuangan Politik direncanakan untuk mengelola dua kelompok dana: bantuan keuangan Partai Politik dari APBN/APBD (Banpol) serta dana Partai Politik dari iuran anggota dan sumbangan yang sah. Pembukuan, kas-bank, anggaran, bukti transaksi, dan laporan kedua kelompok dana dirancang terpisah. Khusus penggunaan Banpol, sistem direncanakan membantu menyiapkan LPJ untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Status produk: Belum Tersedia. Fitur di bawah merupakan rancangan, bukan fungsi yang telah lulus QA. Aplikasi tidak diterbitkan atau disertifikasi oleh BPK dan tidak menjamin hasil pemeriksaan.

Rp3.000.000Harga rencana lisensi: 1 User Penuh + 10 slot pendukung. Pembelian dan trial belum dibuka.
DUA RUANG LINGKUP YANG BERBEDA

Dana Banpol dan dana Partai Politik, dua kelompok yang dikelola secara terpisah.

UU Nomor 2 Tahun 2011 mengenal iuran anggota, sumbangan yang sah, dan bantuan APBN/APBD sebagai sumber keuangan Partai Politik. Rancangan WEVIX memisahkan Banpol dari dana partai lainnya agar pencatatan, penggunaan, dan tujuan pelaporannya tidak tercampur.

Dana bantuan keuangan partai politik (Banpol)

Rancangan pembukuan penerimaan bantuan dari APBN/APBD, realisasi belanja, klasifikasi kegiatan, dan arsip bukti untuk LPJ Banpol yang disampaikan kepada BPK untuk diperiksa.

Dana Partai Politik: iuran dan sumbangan yang sah

Rancangan pengelolaan iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, pemasukan lain yang diizinkan, kas-bank, pengeluaran kegiatan organisasi, dan laporan keuangan partai. Pencatatan dipisahkan dari dana Banpol.

RENCANA FITUR · DANA BANPOL & DANA PARTAI

Kelola transaksi dan laporan kedua sumber dana.

Ruang lingkup berikut masih dalam tahap perencanaan produk dan perlu pengujian terhadap format LPJ yang berlaku serta kebutuhan pengurus pusat atau daerah.

1. Penerimaan bantuan APBN/APBD

Pencatatan penerimaan dana Banpol berdasarkan tahun anggaran, tingkat kepengurusan, sumber dana, dan dokumen penerimaan.

2. Pendidikan politik

Rancangan pencatatan realisasi kegiatan pendidikan politik, uraian kegiatan, biaya, dan bukti pengeluaran untuk pelaporan Banpol.

3. Operasional sekretariat

Rancangan pengelompokan belanja operasional sekretariat secara terpisah dari kegiatan pendidikan politik.

4. Rekap dan rincian LPJ Banpol

Rancangan rekapitulasi penerimaan-belanja serta rincian realisasi per kegiatan, disertai arsip dokumen pendukung.

5. Iuran anggota dan sumbangan sah

Rancangan pencatatan dana Partai Politik menurut pemberi, jenis penerimaan, bukti pendukung, dan ketentuan yang berlaku.

6. Kas-bank dan laporan dana partai

Rancangan kas, bank, transaksi pengeluaran dan laporan keuangan internal partai secara terpisah dari LPJ penggunaan Banpol.

7. Hak akses dan jejak audit

Rancangan kewenangan pengurus, riwayat perubahan data, dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

ALUR PERTANGGUNGJAWABAN

LPJ Banpol disiapkan oleh Parpol, lalu diperiksa BPK.

Partai Politik bertanggung jawab menyusun LPJ atas penggunaan bantuan yang bersumber dari APBN/APBD. BPK melakukan pemeriksaan; hasil pemeriksaan diterbitkan oleh BPK, bukan oleh software WEVIX.

01 · Penerimaan

Catat sumber Banpol dan dokumen penerimaan.

02 · Penggunaan

Catat kegiatan, realisasi belanja, dan bukti transaksi.

03 · Penyusunan LPJ

Siapkan rekap serta rincian penerimaan dan pengeluaran sesuai format yang berlaku.

04 · Pemeriksaan

Parpol menyampaikan LPJ kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan dan format dapat berbeda menurut tingkat pemerintahan dan peraturan setempat. Verifikasi kelengkapan serta kepatuhan tetap menjadi tanggung jawab pengurus.

PERTANYAAN UMUM · BANPOL & BPK

Pertanyaan tentang dana Banpol dan dana Partai Politik.

Apa itu LPJ dana Banpol?

LPJ Banpol adalah laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD, beserta rincian realisasi dan bukti pendukung menurut ketentuan yang berlaku.

Dari mana sumber dana Partai Politik?

Pasal 34 UU 2/2011 menyebut iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan APBN/APBD. Pembukuan dan pelaporan mengikuti ketentuan tiap sumber dana.

Apakah BPK memeriksa semua dana internal Parpol?

Halaman ini berfokus pada pemeriksaan BPK atas LPJ penggunaan Banpol APBN/APBD. Dana internal Parpol dicatat terpisah; kewajiban pelaporannya harus ditinjau menurut aturan sumber dana masing-masing.

Apakah WEVIX menerbitkan laporan hasil pemeriksaan BPK?

Tidak. BPK menerbitkan hasil pemeriksaan. WEVIX hanya direncanakan membantu administrasi dan penyiapan data LPJ; aplikasinya saat ini belum tersedia.

Apakah software sudah sesuai format BPK?

Belum dapat diklaim. Rancangan format dan keluaran harus diuji terhadap aturan yang berlaku, contoh LPJ resmi, dan kebutuhan pengurus sebelum fitur dinyatakan siap.

Rujukan peraturan resmi

Rujukan berikut digunakan untuk memahami alur Banpol dan pemeriksaannya. Cantuman peraturan bukan pernyataan bahwa aplikasi WEVIX sudah mendapat persetujuan atau sertifikasi instansi tersebut.

UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 34 · Permendagri 36 Tahun 2018 · Perubahan Permendagri 78 Tahun 2020 · Peraturan BPK 2 Tahun 2015

Evaluasi pengelolaan dana Banpol dan dana Partai sebelum rilis.

Diskusikan tingkat kepengurusan, sumber Banpol APBN/APBD, iuran dan sumbangan partai, kebutuhan pembukuan terpisah, laporan keuangan, dan contoh LPJ resmi. Status WEVIX Keuangan Politik tetap Belum Tersedia.

WhatsApp SalesChat sekarang